FM3 dan Nelayan Tolak Reklamasi SWL, BEM UNAIR Soroti Ancaman Lingkungan

Kamis, 25 September 2025 Estimasi 3 menit baca
FM3 dan Nelayan Tolak Reklamasi SWL, BEM UNAIR Soroti Ancaman Lingkungan
Gambar utama untuk artikel "FM3 dan Nelayan Tolak Reklamasi SWL, BEM UNAIR Soroti Ancaman Lingkungan"

Surabaya, 22 September 2025 Forum Masyarakat Madani Maritim (FM3) bersama masyarakat nelayan pesisir Surabaya menggelar aksi damai menolak proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL), Senin (22/9). Aksi dimulai dari Bundaran ITS menuju Balai Kota Surabaya dan Kantor Gubernur Jawa Timur dengan membawa spanduk bertuliskan “Laut Surabaya Tidak Dijual” serta “Surabaya Bersatu Melawan SWL.”


FM3 sebagai inisiator menyebut bahwa reklamasi akan memperburuk kondisi pesisir, menurunkan hasil tangkapan nelayan, dan merampas ruang hidup masyarakat. Proyek SWL dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara nelayan sebagai penopang pangan kota justru semakin terpinggirkan.


(Sumber: Dokumentasi Pribadi)


Dalam aksi tersebut, tiga tuntutan utama disampaikan secara tegas kepada pemerintah daerah, yakni:

  1. Mendesak Wali Kota Surabaya dan Gubernur Jawa Timur untuk menolak reklamasi SWL.
  2. Mencabut izin SWL yang dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat pesisir.
  3. Menghentikan proses penerbitan izin AMDAL SWL yang dianggap berpotensi melegitimasi kerusakan lingkungan.


Aksi ini turut dihadiri oleh Presiden BEM UNAIR, Anggun Zifa Anindia dan Wakil Presiden BEM UNAIR, Melvin Hermawan, sebagai bentuk dukungan moral mahasiswa terhadap perjuangan rakyat. Presiden BEM UNAIR menegaskan bahwa mahasiswa tidak boleh berpaling dari isu lingkungan.


“Reklamasi bukan sekadar soal pembangunan, melainkan soal keadilan ekologis. AMDAL tidak boleh dipaksakan hanya demi kepentingan korporasi. Jika proyek ini dilanjutkan, ekosistem laut rusak, nelayan kehilangan mata pencaharian, dan kota menghadapi ancaman banjir serta abrasi,” tegas Anggun Zifa Anindia, Presiden BEM UNAIR.


(Sumber: Dokumentasi Pribadi)


Wakil Presiden BEM UNAIR menambahkan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal isu lingkungan. “Mahasiswa bersama rakyat menolak ketidakadilan ini. Kami hadir untuk memastikan suara nelayan tidak diabaikan" ujar Melvin Hermawan, Wakil Presiden BEM UNAIR.


Aksi berjalan damai dengan orasi, teatrikal, dan pembacaan tuntutan. Setelah itu, perwakilan Pemprov Jatim mengundang perwakilan nelayan dari FM3 dan perwakilan mahasiswa dari BEM UNAIR untuk mengikuti mediasi di Kantor Gubernur Jawa Timur.


(Sumber: Dokumentasi Pribadi)


Mediasi tersebut berakhir dengan adanya jawaban bahwa tiga tuntutan diterima oleh Pemerintah Jawa Timur, yang diwakili oleh Dinas Kelautan dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh kementerian berwenang. Pemerintah daerah memberikan waktu 10 x 24 jam untuk menanggapi tuntutan ini.


Pasca aksi, Menteri Lingkungan Hidup BEM UNAIR, Inez Faradina, menegaskan komitmen BEM UNAIR untuk terus mengawal isu lingkungan di Surabaya.


“Kami memastikan bahwa perjuangan tidak berhenti di jalanan. BEM UNAIR melalui Kementerian Lingkungan Hidup akan terus melakukan kajian, advokasi, serta pendampingan terhadap masyarakat pesisir yang terdampak. Jika pemerintah mengabaikan tuntutan ini, kami siap memperluas gerakan bersama elemen masyarakat sipil lainnya” ujar Inez Faradina.


Jika dalam kurun waktu 10 hari tidak ada respon nyata, maka BEM UNAIR bersama FM3 dan nelayan akan terus melanjutkan perjuangan hingga pemerintah menghentikan reklamasi Surabaya Waterfront Land.

Bagikan artikel ini: